Dikira Aman, DPO Curanmor Asal Jawa Timur Ditangkap di Kos- kosan Kota Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 12 Februari 2025 | 09:19 WIB
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)


REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil dibekuk Tim Unit Resmob Polda NTT.
 
Ia mencuri motor di Madiun, Jawa Timur, namun ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat (8/2/2025).

Terduga pelaku yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul, ditangkap saat bersembunyi di sebuah kos- kosan di Kelurahan Maulafa.
 
Baca Juga: Tersesat di Hutan Wisata Bajawa! Wisatawan Ende Berjuang di Tengah Kabut Sebelum Ditemukan Selamat

Berawal dari informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Kota Madiun, yang melaporkan adanya seorang DPO kasus curanmor yang melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus, SH, MH, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan sasaran.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan Zulkifli Djawabung, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankannya pada pukul 17.30 WITA.
 
 
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada media pada Senin (10/2/2025).

Benar, Tim Resmob Polda NTT telah mengamankan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor asal Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa, Kota Kupang, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
 
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Penyeberangan di Pelabuhan Ini Ditutup Sementara

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, Zulkifli Djawabung diamankan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim.
 
Saat ini kata Kabid Humas, pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan Polres Kota Madiun guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait langkah-langkah berikutnya,” tambahnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X