Misteri Pistol Titipan: Siapa H yang Masih Buron? Johanes Buka Suara! Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 13 Februari 2025 | 21:02 WIB
Tiga tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ ist)
Tiga tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ ist)

 

REPORTASENTT.COM- Satuan Tugas Berantas Peredaran Gelap Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus distribusi barang terlarang dan kepemilikan alat pertahanan tanpa izin di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Operasi ini dilakukan pada, Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., dengan disaksikan Pangulu Dolok Hataran, Pak Suwardi.

 Baca Juga: Isyana Bagoes Oka: Perjalanan dari Jurnalis ke Kursi Wakil Menteri yang Menginspirasi

 

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44), beserta sejumlah barang bukti.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya distribusi barang terlarang di wilayah tersebut. Tim khusus yang terdiri dari 11 personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yudi Suriansyah sebagai tersangka pertama," ujar AKP Verry Purba.

Dalam penggeledahan terhadap Yudi, petugas menemukan kaca pirex yang diduga berisi zat terlarang.

 Baca Juga: Derby Merseyside di Goodison Park: Pertemuan Panas Everton vs Liverpool, Penuh Kontroversi!

Yudi kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari Tigor Parsaoran Sihaloho.

Tim segera mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.

Hasil interogasi terhadap Tigor mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari Johanes Sitanggang.

 Baca Juga: Ada Program Makan Bergizi Gratis di NTT? Begini Pembahasan di Polda!

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X