Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Johanes di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan Pangulu Dolok Hataran menghasilkan temuan signifikan.
"Dari tersangka Johanes Sitanggang, kami mengamankan 8 plastik klip berisi zat terlarang seberat 8,25 gram, 4 butir pil berbentuk kapsul seberat 1,94 gram, satu kaca pirex berisi zat terlarang seberat 1,48 gram, satu unit alat yang menyerupai pistol, dan satu unit perangkat tembak angin," papar AKP Verry.
Selain itu, petugas juga menyita uang hasil transaksi sebesar Rp 2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan, Johanes mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.
Terkait kepemilikan alat pertahanan, Johanes mengaku bahwa perangkat yang menyerupai pistol tersebut merupakan titipan dari seorang teman berinisial H, yang masih dalam pencarian.
Sementara perangkat tembak angin yang ditemukan merupakan miliknya yang diperoleh melalui pembelian daring.
Baca Juga: Program MBG Digelar Setiap Hari, Sri Mulyani: Seperti Pesta Pernikahan Terus- menerus!
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas AKP Verry.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait distribusi barang terlarang dan kepemilikan alat pertahanan tanpa izin. (Elen Labina)
Artikel Terkait
Residivis Spesialis Ranmor di 24 TKP Diringkus! Begini Aksi dan Penangkapannya
Pendaftaran Anggota Polri 2025 Dibuka! Gratis, Transparan, dan Tanpa KKN, Cek Syaratnya di Sini!
Gunung Lewotobi Laki- laki Naik Status ke Level IV (AWAS), Warga Diminta Waspada
Derby Merseyside di Goodison Park: Pertemuan Panas Everton vs Liverpool, Penuh Kontroversi!
Isyana Bagoes Oka: Perjalanan dari Jurnalis ke Kursi Wakil Menteri yang Menginspirasi