4. Memohon agar Penjabat Bupati Flores Timur dan DPRD Kabupaten Flores Timur melakukan kunjungan langsung ke Desa Tuakepa untuk menyelesaikan persoalan ini demi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki- laki Naik Status ke Level IV (AWAS), Warga Diminta Waspada
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh perwakilan Lembaga Adat Desa Tuakepa, Pemangku Adat Desa Tuakepa, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pada 25 November 2024.
Untuk diketahui, Antonius Doweng Teluma sebelumnya tersangkut kasus pidana pemilu dan dituntut lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka pada 15 Maret 2024, Antonius divonis tiga bulan penjara akibat menunjukkan dukungan kepada pasangan calon presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka melalui komentar di media sosial menggunakan akun resmi desa.
Baca Juga: Program MBG Digelar Setiap Hari, Sri Mulyani: Seperti Pesta Pernikahan Terus- menerus!
Meskipun demikian, masyarakat Tuakepa tetap menginginkan Antonius untuk tetap menjabat sebagai kepala desa, menilai bahwa pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.(Elen Labina)
Artikel Terkait
Pendaftaran Anggota Polri 2025 Dibuka! Gratis, Transparan, dan Tanpa KKN, Cek Syaratnya di Sini!
Gunung Lewotobi Laki- laki Naik Status ke Level IV (AWAS), Warga Diminta Waspada
Derby Merseyside di Goodison Park: Pertemuan Panas Everton vs Liverpool, Penuh Kontroversi!
Isyana Bagoes Oka: Perjalanan dari Jurnalis ke Kursi Wakil Menteri yang Menginspirasi
Misteri Pistol Titipan: Siapa H yang Masih Buron? Johanes Buka Suara! Tiga Tersangka Diamankan Polisi