Baca Juga: H-2 Putusan MK: Polres Belu dan Brimob Siaga, Ada Apa?
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Waigete, IPTU I Wayan Artwan, SH., dilansir TBN Sikka, menjelaskan keberhasilan ini berawal dari laporan polisi LP/01/II/2025/SPKT/SEK WAIGETE/POLRES SIKKA/POLDA NTT yang diterima pada 4 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata IPTU I Wayan, Polsek Waigete segera berkoordinasi dengan Tim Buser Sapurata Polres Sikka untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang diduga masih berada di wilayah hukum Polsek Waigete.
Baca Juga: Mendikti Saintek Didesak Selesaikan Persoalan Tukin, PPG, dan Alokasi Beasiswa
Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama.
"Pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 19.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Waigete IPTU I Wayan Artwan, SH., bersama Kanit Buser AIPTU L. Rudi Hartono, anggota Buser, dan anggota Polsek Waigete bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.