Upaya patroli berlanjut hingga Selasa, 25 Februari 2025, pukul 00.15 WIB. Tim kembali melakukan penyisiran di sekitar Perairan Selat Riau.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim menemukan satu unit speed boat yang mengangkut dua orang PMI non prosedural dan seorang tekong speed boat berinisial “M”, yang juga bertindak sebagai pengurus kegiatan ilegal tersebut.
Ketiganya kemudian diamankan ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, “M” mengakui telah melakukan penyelundupan PMI non prosedural sebanyak empat kali melalui Perairan Selat Riau.
Pada aksi terakhirnya, ia membawa enam orang dari Batam ke Pantai Renggit, Malaysia, sebelum kembali dengan dua orang PMI yang rencananya akan diturunkan di Jembatan 1 Barelang.
Baca Juga: PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20
“M” mengaku menerima bayaran sebesar tiga juta rupiah per orang untuk aksi penyelundupan tersebut.
Selain itu, “M” diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan aksinya. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan 11 butir narkotika jenis ekstasi (delapan butir hijau dan tiga butir kuning).
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain tiga unit speed boat, lima unit telepon genggam, dan beberapa makanan ringan.
Baca Juga: Sektor Ketenagakerjaan Flotim Mulai Bergerak di 100 Hari Kepemimpinan ADDIBU
“Selanjutnya, kedua PMI non prosedural diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Danlanal Bintan.
Keberhasilan ini sejalan dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL untuk setia menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas segala bentuk tindak ilegal di wilayah perairan Indonesia.