Baca Juga: Abrasi Ancam Rumah Warga Lamawalang, Larantuka: BPBD Menghilang Usai Survei Sejak 2023
Ketiga, apabila hasil investigasi Komite Medik menemukan adanya kelalaian dalam penerapan SOP yang mengarah pada dugaan malpraktik, keluarga pasien disarankan untuk mengajukan laporan resmi kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Lembaga ini jelas Darius, berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran.
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja MKEK Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ende Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil
Lebih lanjut dikatakan Kepala Ombudsman NTT, jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, dokter yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 359-361 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Selain itu, korban atau keluarga berhak menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang memberikan perlindungan hukum kepada korban malpraktik.
Keempat, Ombudsman RI Perwakilan NTT akan terus memonitor perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mediasi sebelum dibawa ke MKEK atau MKDKI.
Baca Juga: Polisi Grebek Lokasi Misterius di Tangerang, Temuan di Dalamnya Bikin Geger!
Hingga saat ini, keluarga almarhumah masih menunggu kejelasan dari pihak rumah sakit terkait penyebab pasti kematian Regina Wetan.
Darius juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelayanan kesehatan guna memastikan hak- hak pasien dan keluarganya terpenuhi secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.