UGM menyatakan telah menjatuhkan sanksi sedang hingga berat, sesuai Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, untuk status guru besar, keputusan akhir berada di tangan kementerian.
Baca Juga: Duka Mendalam: Kepergian Mgr. Petrus Turang, Sosok Pemimpin Rohani yang Dicintai
“Keputusan administratif dari universitas akan ditetapkan setelah libur Idulfitri ini,” jelas Andi.
Di tengah proses hukum dan administratif, UGM menyatakan fokus pada perlindungan korban dan pemulihan psikologis.
Konseling dan pendampingan kini menjadi langkah prioritas.
Baca Juga: Tim Misi Kemanusiaan Indonesia Tiba di Myanmar: Siap Tanggulangi Bencana Gempa M7.7
Kasus ini bukan hanya mengguncang, tapi juga menjadi alarm keras: kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di ruang-ruang yang kita kira aman.