REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Seorang pria berinisial A.R., yang diduga merupakan pegawai BANK BRI di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah remaja laki-laki di bawah umur.
Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa korban menyampaikan pengalaman mereka kepada orang tua dan kerabat.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Flores Timur pada Minggu malam, 27 April 2025.
Baca Juga: Pengunjung Festival Bale Nagi Ramai Daftar Aplikasi Pelni Mobile di Larantuka- NTT
Keterangan dari Humas Polres Flores Timur, IPTU Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pelaku diduga menggunakan pendekatan berupa pemberian fasilitas hiburan dan uang kepada para korban sebagai cara untuk membujuk mereka.
"Modus yang digunakan adalah mengundang para remaja untuk bermain gim di rumahnya, memanfaatkan fasilitas WiFi gratis, dan memberikan uang dalam jumlah kecil. Bahkan ada korban yang diberikan barang seperti sepatu dan aksesoris ponsel," jelas IPTU Sanusi saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Lebih lanjut, polisi menduga pelaku juga sempat memberikan ancaman agar para korban tidak melaporkan perbuatannya.
Baca Juga: Pengunjung Festival Bale Nagi Ramai Daftar Aplikasi Pelni Mobile di Larantuka- NTT
Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur.
A.R. berpotensi dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan. (Elen Labina)