REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Proyek pembangunan sumur bor senilai Rp610 juta di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik.
Proyek ini diduga mulai dikerjakan sebelum melalui proses tender resmi dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendahului perubahan yang baru disahkan DPRD Flotim pada 30 April 2025.
Pantauan Reportase NTT, dalam rapat kerja Komisi II DPRD Flores Timur bersama Dinas Pertanian pada Senin, 5 Mei 2025, terungkap bahwa alat berat dan material proyek telah berada di lokasi sejak awal Mei, meski dokumen administrasi seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum tuntas.
Baca Juga: 16 Tim Lolos ke 16 Besar Liga 4 2024/2025, Persitara Lolos Dramatis Lewat Klasemen Mini
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur, Densi Kleden, yang hadir bersama kepala bidangnya, mengakui bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola dan belum sepenuhnya didukung dokumen resmi.
Densi Kleden menyebut pelaksana proyek adalah rekanan lama yang berasal dari Desa Lewokelen dan telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.
“Ini untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” kata Densi Kleden dalam rapat yang berlangsung cukup alot di Ruang Komisi II DPRD Flores Timur.
Baca Juga: Bongkar Akun Rugha Boto! Polres Matim Diduga Lamban, Warganet Geram: Jangan Tutup Mata!
Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan tajam dari sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua Komisi II, Theodorus Wungubelen, Yosep Sani Bethan, Polikarpus Blolo, Budi Sucipto, Gafar Ismail, Yuven Hikon, Ignas Tukan, dan Abdon.
Wungubelen dengan tegas meminta agar pekerjaan sumur bor dihentikan sementara hingga seluruh dokumen administrasi rampung.
“Kami tegaskan, hentikan pekerjaan ini sampai semua proses sesuai aturan,” kata Wungubelen.
Baca Juga: Jelang Indonesia vs China, Maarten Paes Beberkan Taktik 'Berbahaya' Negeri Tirai Bambu
Dalam rapat tersebut, Densi Kleden juga mengonfirmasi bahwa proyek sumur bor terdiri atas dua titik di Pulau Solor, masing-masing dengan nilai anggaran Rp305 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp610 juta.
Anggota DPRD Yosep Sani Bethan menyampaikan keberatan keras atas proses pelaksanaan proyek yang dianggap melanggar prosedur.