Judi Online Lintas Negara: 5.885 Rekening, Rp75 Miliar, dan Warga Asing di Baliknya

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 23:13 WIB
Foto Ilustrasi penangkapan.
Foto Ilustrasi penangkapan.
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan siber skala besar.
 
Kali ini, jaringannya melintasi batas negara dan melibatkan ribuan rekening perbankan dalam operasi judi online.
 
Dari hasil kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga kuat menjadi simpul dalam aktivitas judi ilegal tersebut.
 
 
Baca Juga: Kasus 4 TNI Diduga Aniaya Warga di Flotim Diselesaikan secara Damai, Tanpa Jalur Hukum

Polisi berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang telah dibekukan.
 
Ribuan rekening lainnya kini tengah dalam proses pemblokiran dan penelusuran mendalam.
 
Jika ditotal, dana yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar.
 
Baca Juga: Pendidikan Indonesia Dianggap Tertinggal, DPR Soroti UU Sisdiknas

"Ini hasil kerja sama intensif dengan PPATK. Sampai saat ini, kami sudah menangani 17 berkas perkara. Dua di antaranya sudah inkrah," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat, 3 Mei 2025.


Situs Judi Bertopeng Situs Legal

Penyelidikan Polri mengungkap bahwa jaringan ini mengoperasikan situs judi online dengan alamat h55.hiwin.care, yang berkamuflase sebagai layanan daring biasa.
 
Praktik penipuan dan penyamaran digital dilakukan untuk menghindari deteksi, termasuk penggunaan rekening atas nama pihak ketiga dan transaksi kecil bertahap (smurfing) untuk menghindari pemantauan sistem keuangan.

Penangkapan pertama terjadi pada 13 Maret 2025. Seorang tersangka berinisial DH ditangkap di Kabupaten Bandung.
 
 
Dari tangan DH, polisi menyita sejumlah perangkat digital dan bukti transaksi mencurigakan.

Penyidikan tak berhenti di situ. Pada akhir April, polisi menangkap tiga orang lainnya: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
 
Yang menarik, QR merupakan warga negara asing asal Cina, yang diduga menjadi otak di balik operasi situs judi tersebut.
 
Baca Juga: KKB Tembaki Tim Pencari Iptu Tomi di Papua Barat, Brimob Selamatkan Ketua Komnas HAM

Dugaan Pencucian Uang dan Jaringan Internasional

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp14 miliar, sejumlah handphone, dan kartu ATM dari lokasi penggerebekan.
 
Indikasi kuat mengarah pada praktik pencucian uang yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan rekening-rekening yang tersebar di berbagai wilayah.
 
Baca Juga: Polisi Tangkap EAS alias Gomez, Pelaku Pemerasan di Kupang yang Sering Teror Pedagang Kecil

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, serta Pasal-pasal dalam UU Transfer Dana, KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Wahyu.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X