Pendidikan Indonesia Dianggap Tertinggal, DPR Soroti UU Sisdiknas

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:33 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dalam rapat kerja dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah di Semarang. (Foto DPR RI)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dalam rapat kerja dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah di Semarang. (Foto DPR RI)

 

REPORTASENTT.COM, SEMARANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, sejumlah aspek dalam undang-undang yang telah berusia 22 tahun itu perlu disesuaikan dengan dinamika teknologi dan tantangan struktural dunia pendidikan saat ini.

“Undang-undang kita sudah berusia 22 tahun. Banyak hal yang harus dikoreksi, mulai dari kurikulum, akreditasi, perlakuan terhadap guru dan dosen, hingga bentuk-bentuk pendidikan yang berada di luar naungan Kemendikbudristek,” kata Esti saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dalam rapat kerja dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah di Semarang, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2003, Yusril: Pemerintah Siap, Bola di DPR!

Esti menilai, perubahan teknologi yang pesat seperti digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) turut mengubah lanskap pendidikan nasional.

Hal ini, menurutnya, menuntut sistem pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masa depan.

“Kalau kita ingin pendidikan Indonesia maju, maka kerangka regulasinya pun harus visioner. Jangan sampai kita terjebak pada sistem lama yang tidak lagi menjawab tantangan saat ini,” ujarnya.


Baca Juga: Gara- gara Syukuran: Dua Kelurahan di Alor Nyaris Bentrok Besar, Kapolres Gelar Mediasi 

Komisi X DPR RI, lanjut Esti, terus menjaring masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi UU Sisdiknas, termasuk perguruan tinggi, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil.

Ia berharap revisi undang-undang ini mampu memperkuat fondasi pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan berbasis kemajuan ilmu pengetahuan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X