Ngaku Nelayan, Tapi Bawa Alat Ini! Kapal di Alor Dicegat Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:46 WIB
Inilah kapal nelayan yang diamankan Polisi. (Foto TBN Polres Alor)
Inilah kapal nelayan yang diamankan Polisi. (Foto TBN Polres Alor)




REPORTASENTT.COM, ALOR Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Alor mengamankan satu unit kapal nelayan beserta empat orang anak buah kapal (ABK) yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., mengatakan kapal dan para ABK diamankan saat petugas tengah melakukan patroli rutin di pesisir Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD).

“Dalam patroli itu, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat kejut yang mengandung campuran bahan kimia dan pemantik,” kata Nur Azhari dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
 
 
Baca Juga: Panglima TNI Ralat Mutasi, Letjen Kunto Arief Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

Ia menjelaskan, metode penangkapan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ikan kehilangan kesadaran hingga mati, serta berpotensi merusak ekosistem laut secara luas.

Saat ini, lanjut Nur Azhari, pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor tengah mendalami kasus tersebut.
 
Beberapa saksi telah diperiksa untuk memastikan apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
 
Baca Juga: Polisi Tangkap EAS alias Gomez, Pelaku Pemerasan di Kupang yang Sering Teror Pedagang Kecil

“Barang bukti yang sudah diamankan antara lain satu unit kapal, satu cool box berisi ikan hasil tangkapan, serta beberapa botol yang diduga berisi campuran bahan kimia,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli selesai dilakukan, guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X