Polisi Tangkap EAS alias Gomez, Pelaku Pemerasan di Kupang yang Sering Teror Pedagang Kecil

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:33 WIB
 EAS alias Gomez (30), terduga pelaku pemerasan saat berada di kantor Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
EAS alias Gomez (30), terduga pelaku pemerasan saat berada di kantor Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)





REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kepolisian Resor Kota Kupang Kota menangkap seorang pria berinisial EAS alias Gomez (30), terduga pelaku pemerasan yang kerap meresahkan warga, khususnya para pedagang kecil di kawasan Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025), mengatakan bahwa pelaku diamankan saat Car Free Day (CFD) di Jalan El Tari.
 
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 516 / V / 2025 / SPKT / Polres Kota Kupang Kota / Polda NTT tertanggal 1 Mei 2025.
 
Baca Juga: Ombudsman NTT Soroti Penyaluran BBM Bermasalah, Pemprov Siapkan Satgas Khusus Awasi Distribusi

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain atau menghapuskan piutang,” jelas Kombes Aldinan mengutip isi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Menurut laporan, peristiwa pemerasan terakhir terjadi pada Rabu (30/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah lapak gorengan di Jalan Siliwangi.
 
Saat itu, pelaku mendatangi lapak milik MSAP yang dijaga oleh seorang saksi berinisial NT. Tanpa basa-basi, EAS meminta dibungkuskan gorengan dengan suara tinggi dan nada mengancam.
 


“Lebih baik kamu bungkus kasi saya daripada saya yang ambil nanti tidak baik,” ujar pelaku sambil mengambil sambal gorengan secara sepihak.
 
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menuju warung nasi geprek di sekitar lokasi dan kembali memaksa mengambil dua bungkus nasi tanpa membayar.
 
Korban lainnya, MK, mengaku bahwa EAS sudah sering mengambil makanan secara paksa dan akan menggoyangkan gerobak jika tidak dilayani.
 


EAS juga diketahui mengambil rokok di dua kios milik warga, Z dan MSM, tanpa melakukan pembayaran.

Kepolisian telah memeriksa tiga saksi dan empat korban dalam proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua flashdisk berisi rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian.

“Modus pelaku adalah mendatangi tempat jualan warga dalam keadaan mabuk, berbicara dengan suara keras dan kasar untuk menakut-nakuti korban, serta menggoyang-goyangkan gerobak jualan,” ujar Kapolresta.
 
Baca Juga: Kriminalitas Tinggi di TTU: Satu Kasus Tiap 9 Jam, Polisi Siaga 24 Jam

Kombes Aldinan menambahkan, warga di sekitar Jalan Siliwangi telah lama resah dengan aksi EAS yang kerap memaksa pedagang menyerahkan barang dagangannya.

“Pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X