hukum-kriminal

Kejaksaan Geledah Kantor PU Flotim, Usut Dugaan Korupsi Proyek IPA di Ile Boleng

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:22 WIB
Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur. (Foto/ Reportase NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur, Senin, 14 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.


Baca Juga: Bongkar Atap, Gasak Isi Toko: Aksi Nekat Pencuri di Kupang

 

“Iya benar, kami ada lakukan penggeledahan di kantor Dinas PU terkait kasus dugaan Tipikor pembangunan IPA Desa Helan Langowuyo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin sore.

Proyek IPA yang bersumber dari anggaran tahun 2021 itu diketahui menelan biaya sebesar Rp8.718.942.000.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 Wita itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di kantor Dinas PU yang diduga menyimpan dokumen-dokumen penting terkait proyek.


Baca Juga: Uskup Agung Ende: OMK SVD Harus Jadi Terang Dunia dan Agen Perubahan

 

Emanuel menyebut, sejumlah dokumen berhasil diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.

“Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut,” katanya tanpa merinci isi dokumen.

Ia menambahkan, proses pengusutan kasus ini masih berjalan.



Halaman:

Tags

Terkini