REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Seorang wisatawan asal Tiongkok membatalkan perjalanan wisata kapal di Labuan Bajo usai merasa tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Uang muka senilai Rp 940 ribu yang belum juga dikembalikan menjadi persoalan hingga akhirnya melibatkan pihak kepolisian.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat pun turun tangan menengahi perselisihan antara wisatawan berinisial LM (34) dengan agen perjalanan wisata lokal berinisial MH (37).
Baca Juga: Polsek Maulafa Gencarkan Patroli Malam, Bubarkan Pemuda Putar Musik Keras di Sikumana
"Kami telah memanggil pihak-pihak terkait sehingga persoalan itu telah terselesaikan. Wisatawan itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," kata Kasat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, Iptu Abnel Tamonob saat dikutip dari TNN Polres ManggaraiBarat, Sabtu (2/8).
LM diketahui telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 940 ribu pada 25 Juni 2025 lalu untuk paket wisata kapal selama dua hari satu malam pada 29–31 Juli 2025.
Namun, LM memutuskan membatalkan penyewaan kapal karena merasa kapal yang disediakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Juga: 11 Ribu Meter Abu ke Langit! Gunung Lewotobi Meletus Malam Ini, Berikut Fakta Mencengangkannya
Merasa dirugikan, LM meminta pengembalian uang muka.
Namun, proses pengembalian oleh pihak agen dinilai berjalan lambat sehingga LM memilih meminta bantuan polisi.
"Menurut agen, pengembalian uang muka membutuhkan waktu satu bulan. Berdasarkan rekomendasi rekannya, wisatawan ini akhirnya datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan," lanjut Abnel.
Baca Juga: Sound Horeg Ganti Nama, Tapi Tetangga Tetap Ngeluh
Polisi lantas memanggil MH pada Rabu (30/7) untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Setelah dilakukan mediasi, uang muka berhasil dikembalikan.
"Sudah dikembalikan uang muka itu setelah kami mediasi. Wisatawan asal Tiongkok itu kemudian melanjutkan perjalanan wisatanya dengan agen lain," kata Abnel.