REPORTASENTT.COM, KUPANG - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja perempuan terjadi di kawasan Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (18/8/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah video rekaman penganiayaan beredar luas di Facebook dan Instagram.
Korban berinisial AES (15), warga Oesapa, dianiaya oleh dua terduga pelaku berstatus anak, masing-masing MADSS (16) dan EN (17).
Baca Juga: Upacara Penurunan Bendera di Kulon Progo Sempat Terhenti, Aksi Wakil Bupati Jadi Sorotan
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika korban ditanya soal hubungannya dengan seorang laki-laki yang berada di sebuah kafe.
“Jawaban korban dianggap menyinggung terduga pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindak kekerasan,” kata Djoko dalam keterangan pers, Kamis (21/8).
Menurutnya, terduga pelaku MADSS memukul pipi korban dan menendang perutnya.
Baca Juga: BNPB Catat Empat Bencana Signifikan di Awal Pekan, Mulai Gempa Poso hingga Erupsi Gunung Lewotobi
AES yang mencoba menjauh justru kembali dikejar hingga ke Lopo Sunset Cafe, lalu dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mengalami pendarahan di mulut.
Selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua saksi yakni MFO (17) dan RL (20).
RL disebut sebagai perekam video pengeroyokan yang kemudian tersebar luas.
Baca Juga: Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas 3 Menit pada Peringatan HUT ke-80 RI
“Setelah mengetahui kasus ini, saya memerintahkan Kapolsek Kota Lama untuk segera menangkap para terduga pelaku. Pada Rabu (20/8) dini hari, mereka berhasil diamankan,” tegas Djoko.
Meski berstatus anak, para pelaku tetap dapat dijerat hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo.