hukum-kriminal

Teriakan Minta Tolong di Lembor, Manggarai Barat Tengah Malam Berujung Penangkapan: YOR Kini Hadapi Hukuman Berat

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Foto Ilustrasi. (Desain by Tim)

 

REPORTASENTT.COM, MANGGARAI BARAT- Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial YOR alias Fan (22) beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Kamis (21/8).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Kemarin, setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka YOR beserta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan,” ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P., saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).

Baca Juga: IKTL Buka PKKMB 2025, Angkat Tema Generasi Emas dan Kearifan Lokal

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula pada Jumat (16/5) dini hari di Kecamatan Lembor.

Saat kejadian, korban yang masih berusia 19 tahun tengah berada sendirian di rumah.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Tidak lama kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada pagi harinya,” jelas Vinsen.


Baca Juga: IKTL Dorong Mahasiswa Baru Jadi Agen Kampus Bebas Kekerasan

 

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, YOR dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Vinsen.

 

Tags

Terkini