hukum-kriminal

Ketika Perempuan Jadi Korban, Tapi Pelaku Disebut Sakit Jiwa: Usai Tindakan yang Bikin Marah Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:40 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto ist/ TBN Polda NTB)
 
 
REPORTASENTT.COM, DOMPU-  Seorang perempuan di Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mengalami peristiwa mengejutkan yang tak seharusnya terjadi.
 
 
 
Ia menjadi korban aksi tidak senonoh seorang pria berinisial H (37), yang tiba-tiba memperlihatkan kemaluannya di depan rumah korban pada Selasa (30/9/2025) sore.
 
 
 

Peristiwa memalukan itu membuat warga geram. Korban yang awalnya duduk sendirian di teras rumahnya, kaget sekaligus ketakutan saat pelaku tanpa alasan jelas berdiri di depan rumahnya dan memperlihatkan alat kelaminnya.
 
 
 
 
Baca Juga: PLN Siagakan Pasokan Listrik Demi Lancarnya Pertemuan HAPUA ke-41 di Labuan Bajo
 


“Saat itu korban duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba terduga pelaku yang berada di depan rumahnya sendiri memperlihatkan kemaluannya kepada korban,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, Rabu (1/10).
 
 
 


Korban langsung lari masuk ke rumah dan melapor kepada keluarga serta tetangga.
 
 
 
Mendengar kejadian itu, sejumlah warga yang marah mendatangi H.
 
 
 
 
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Janji Hapus UPF, tapi Surat Edaran Bilang Lain
 
 
Tak pelak, amarah warga pun meluap hingga pelaku sempat dipukul dan wajahnya mengalami lebam.
 
 


Polisi yang mendapat laporan segera turun tangan.
 
 
 
 
 
Personel Polsek Kempo mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Senjata Lawan Stunting, Menko PM Ingatkan SPPG Nakal di NTT Bisa Ditutup
 


Namun, kasus ini tak berhenti pada soal tindakan asusila semata. Warga menyebut H diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
 
 
 
Polisi pun menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
 


“Informasi dari masyarakat menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis,” jelas Iptu Suardika.
 
 
 
 
Baca Juga: Gubernur NTT Ajak Gereja Bersinergi Majukan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
 


Menurutnya, perkara seperti ini seringkali menimbulkan dilema hukum.
 
 
 
Di satu sisi, masyarakat, terutama korban perempuan, berhak mendapat perlindungan dan rasa aman.
 
 
 
Namun di sisi lain, jika benar pelaku adalah ODGJ, maka penanganannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
 
 
 
Baca Juga: Sentuhan Bhayangkari Peduli di Ende, Ny. Julianti Sigit Prabowo Bawa 5.000 Paket Bantuan
 


“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kami juga harus memperhatikan hasil pemeriksaan medis agar jelas kondisi kejiwaannya,” pungkasnya.



Tags

Terkini