REPORTASENTT.COM, KUPANG- Insiden kebakaran kamar tidur terjadi di rumah warga RT 008/RW 004, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis dini hari, 2 Oktober 2025. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Pemilik rumah, Girjon Limau, melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Aipda Ferdinan L. Bagaihing, S.H., yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan warga.
Menurut keterangan Girjon, kamar yang terbakar merupakan milik anaknya, namun saat kejadian sang anak sedang tidak berada di dalam ruangan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, diketahui bahwa ada salah satu anak sepupu yang mengalami gangguan jiwa dan tidur di kamar bersebelahan dengan kamar yang terbakar,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P., Kamis (2/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada keluarga agar anak yang mengalami gangguan jiwa tidak dibiarkan sendirian.
Ia juga menyarankan agar yang bersangkutan segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
“Kami telah menyarankan kepada keluarga untuk segera membawa anak tersebut ke rumah sakit jiwa, guna mencegah hal serupa maupun kejadian lain di kemudian hari,” tambah AKP Mabel.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di lokasi, lanjut Mabel, merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah binaan.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Diguncang Kasus Keracunan, Kemenkes Janji Awasi Seperti Era COVID-19
“Polri untuk masyarakat. Kami siap melayani masyarakat setiap saat, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center bebas pulsa di nomor 110,” tutup Kapolsek Alak.