REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Nama Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, mendadak jadi sorotan publik. Kamis, 2 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial itu sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka: tiga individu dan dua korporasi.
Baca Juga: Drama Pembunuhan di Pacitan: Polisi Libatkan Anjing Pelacak, Anak Pelaku Jadi Saksi Kunci
Meski begitu, detail proses hukum lanjutan terhadap masing-masing tersangka masih ditutup rapat.
Artikel Terkait
Drama Pembunuhan di Pacitan: Polisi Libatkan Anjing Pelacak, Anak Pelaku Jadi Saksi Kunci
Gubernur NTT Ajak Gereja Bersinergi Majukan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Pangkormar Anjangsana ke Andika Perkasa Jelang HUT ke-80 TNI
Badan Gizi Nasional Janji Hapus UPF, tapi Surat Edaran Bilang Lain
PLN Siagakan Pasokan Listrik Demi Lancarnya Pertemuan HAPUA ke-41 di Labuan Bajo