REPORTASENTT.COM, KUPANG - Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Moke Sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Polsubsektor Pelabuhan Tenau, Senin pagi, 27 Oktober 2025.
Sebanyak 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Moke diamankan dari atas KM Cantika Lestari 9e yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau, Kupang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur laut.
Baca Juga: Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan dan penyisiran di area pelabuhan.
Saat KM Cantika Lestari 9e merapat, tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tumpukan jerigen mencurigakan yang ternyata berisi Moke Sabu, minuman beralkohol khas Nusa Tenggara Timur yang kerap diselundupkan tanpa izin edar.
Baca Juga: Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste
“Benar, anggota Jatanras dibantu Polsubsektor Pelabuhan Tenau pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita telah mengamankan 18 jerigen berisi Moke Sabu dari atas KM Cantika,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Menurut Djoko, penindakan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Kupang.
Ditambahkan Kapolresta, konsumsi miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Petugas masih menelusuri siapa pemilik barang tersebut serta jaringan distribusi yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
Sementara seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.