REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menerima keluhan dari seorang eksportir telur ayam yang rutin mengirim barang ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu.
Eksportir tersebut mengaku dipungut biaya tambahan di luar retribusi resmi oleh sejumlah petugas pemeriksa.
Menurut Darius, eksportir melaporkan adanya permintaan uang saku sebesar Rp250 ribu per orang dari petugas dinas peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan kesehatan telur di gudang.
Baca Juga: Katolik, Portugis, dan Flores Timur: Larantuka Menjadi Warisan Religi Nusantara
Selain itu, eksportir juga harus menyerahkan telur sebanyak dua ikat untuk satu petugas.
“Jika petugas dua orang maka menjadi empat ikat. Itu diberikan setiap kali mengirim telur,” kata Darius dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November.
Selain petugas dinas peternakan, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan oleh petugas karantina di PLBN berupa uang Rp300 ribu tanpa kwitansi dan satu ikat telur.
Darius mengatakan telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu, Johanes Andes Prihatin, serta Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.