Ia meminta kedua pejabat itu memastikan kebenaran laporan dan menindak tegas apabila ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Jika benar, maka pungutan tambahan itu harus dihentikan. Itu sangat membebani dunia usaha dan merugikan para eksportir,” katanya.
Ia menggambarkan, bila dalam sehari ada banyak eksportir yang melintas di PLBN, potensi kerugian akan semakin besar.
Baca Juga: Semeru Masih Level Awas, PVMBG Tegas: Zona Bahaya Bisa Diperluas
“Belum lagi jika pelaku usaha lain diperlakukan sama,” katanya.
Darius juga menekankan bahwa retribusi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah harus dibayarkan melalui bank, bukan secara tunai kepada petugas, demi memastikan pemasukan daerah tercatat resmi.
Ia mengingatkan para petugas layanan publik agar memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat.
“Para eksportir ini menghidupkan banyak orang dari kegiatan mereka serta membayar pajak kepada negara. Jangan persulit mereka dengan berharap uang pelicin,” ucapnya.
Baca Juga: Profil Mgr. Fransiskus Kopong Kung dan Daftar Uskup Larantuka dari Masa ke Masa
Darius menegaskan tak akan segan melaporkan perangkat layanan publik yang masih melakukan praktik pungutan liar.