REPORTASENTT.COM, MALAKA- Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor monyet (subordo Cercopithecoidea).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.
Dua terduga pelaku berinisial JX (35), petani, dan JRD (18), pelajar. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.
Baca Juga: Pengabdian hingga Napas Terakhir, Bidan Yustina Gugur Saat Rujuk Ibu Hamil di Flores Timur
Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (22/1/2026).
Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap satwa kera menggunakan senapan angin dan kayu.
Kedua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Malaka.
Baca Juga: PELNI Catat OTP 98 Persen, Sukses Layani Angkutan Nataru 2025/2026
Polisi turut mengamankan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.