REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) mengadukan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Winsensius Tala ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/2/2026).
Pengaduan disampaikan Ketua TAKD Odorikus Holang bersama Sekretaris Jenderal TAKD Yohanes Gesri Ardo Ndahur. Keduanya tiba di KPK pukul 08.30 WIB dan diterima sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 2026-A-00529.
Holang menyebut laporan berkaitan dengan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah.
Baca Juga: Diduga Ngebut dan Mabuk, Pengemudi Innova Tabrak Truk Sampah di Labuan Bajo
“Kami melihat pola gratifikasi yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, sehingga pengaduan kami sampaikan hari ini,” kata Holang, seperti dillansir melalui siaran pers yang diterima media ini.
Ia menyampaikan sejumlah dokumen awal telah diserahkan kepada penyidik.
“Bukti tender, nota belanja, dan rekaman pendukung kami serahkan bertahap dalam bentuk penyimpanan digital,” kata Holang.
Baca Juga: Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tekankan Loyalitas kepada Presiden
Holang berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami berharap proses pemeriksaan segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekjen TAKD Yohanes Gesri Ardo Ndahur menyampaikan dokumen yang dilaporkan berasal dari temuan langsung.
“Data dan dokumen ini kami peroleh dari hasil penelusuran lapangan serta pengumpulan administrasi kegiatan,” kata Gesri.