REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Proyek peningkatan ruas jalan Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, senilai Rp 11 miliar, mangkrak dan terancam gagal total.
Paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 itu dimenangkan CV Valentine dengan nilai penawaran Rp 10.921.163.000 dan masa kerja 170 hari kalender.
Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Hekin, mengatakan kontrak kerja ditandatangani pada 3 Juli 2025, sementara serah terima lahan dilakukan sehari setelahnya.
Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer
Masa kontrak berlangsung hingga 24 Desember 2025 dan sempat mendapat perpanjangan tujuh hari hingga akhir tahun anggaran.
“Secara regulasi rekanan sudah tidak mampu melanjutkan pekerjaan. Kami sudah beri perpanjangan sampai April, tetapi dengan berbagai pertimbangan, pekerjaan ini berat untuk diselesaikan oleh CV Valentine,” kata Saul seperti dikutip infozone, Kamis (19/2/2026).
Ia menyampaikan progres fisik di lapangan baru mencapai 27,80 persen hingga kontrak berakhir.
Dengan capaian tersebut, terdapat selisih pembayaran uang muka sekitar 30 persen atau kurang lebih Rp 500 juta yang harus dikembalikan.
Baca Juga: Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia
“Kami akan kirim dokumen ke Inspektorat untuk diaudit. Setelah hasil pemeriksaan keluar, kelebihan pembayaran wajib dikembalikan oleh rekanan,” katanya.
Saul juga mengungkapkan dirinya merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pejabat sebelumnya menolak penunjukan tersebut.