hukum-kriminal

Polres Sikka Bantah Lamban Tangani Dugaan TPPO di Pub Eltras, Propam Selidiki Isu Bekingan dan Penganiayaan Anggota

Senin, 23 Februari 2026 | 19:46 WIB
Foto Mapolres Sikka. (Foto/ist)

 

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Polres Sikka membantah anggapan lamban dalam menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pub Eltras Maumere. Di sisi lain, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) turut menyelidiki isu dugaan bekingan tempat hiburan malam tersebut serta dugaan penganiayaan oleh oknum anggota.



Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyebut penanganan 13 tenaga kerja Eltras Bar & Karaoke berjalan lambat.

 

Selain itu, muncul pula informasi tentang dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam membekingi usaha tersebut.

 

Baca Juga: Rp 11 Miliar Menguap di Jalan Lamanabi–Latonliwo: Proyek CV Valentine Mandek di Angka 27 Persen



Menanggapi hal tersebut, kepolisian menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari korban dan terlapor pemilik Eltras Bar & Karaoke.

 

Penyidik juga meminta keterangan ahli, menggelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 6 Februari 2026.



Selain itu, terlapor berinisial Y.C.G.W alias A telah diperiksa sebagai saksi. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk pendalaman keterangan ahli, sebelum melakukan gelar penetapan tersangka. Perkembangan penanganan perkara direncanakan akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.

 

Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer



Terkait isu dugaan penganiayaan terhadap salah satu pekerja perempuan (LC) pada Juni 2025, Propam Polres Sikka melakukan penyelidikan dan audit investigasi.

Halaman:

Tags

Terkini