Baca Juga: PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu
Sementara itu, tersangka RS belum memenuhi panggilan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya. Penyidik berencana melayangkan surat panggilan kedua sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Data SKCK Terlapor Asusila di Flotim yang Lolos Seleksi TNI
Eka menyampaikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak membutuhkan ketelitian dan transparansi. Setiap langkah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak korban terlindungi,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu.
Baca Juga: Kelabba Maja hingga Taman Skyber, Potensi Wisata Sabu Raijua Dipromosikan Wagub NTT
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya diamankan aparat di Timor Leste.