PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 23 Februari 2026 | 20:25 WIB
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan kekerasan seksual anak di Mapolres Belu, NTT. (Foto TBN Polda NTT)
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan kekerasan seksual anak di Mapolres Belu, NTT. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, BELU- Kepolisian Resor Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu. Salah satu tersangka berinisial PK diketahui merupakan artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan proses penyidikan dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 13 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.

 

Baca Juga: Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo

Perkara ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi jaksa penuntut umum serta asistensi Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.

 

Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti elektronik.

“Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setiap langkah penyidikan kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Astawa saat diwawancarai di Belu.

 

Baca Juga: Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat



Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Tiga tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Baca Juga: Eks Karyawan RS Bukit Lewoleba Bongkar Dugaan Diskriminasi dan Larangan Ikut CPNS

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X