PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 23 Februari 2026 | 20:25 WIB
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan kekerasan seksual anak di Mapolres Belu, NTT. (Foto TBN Polda NTT)
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan kekerasan seksual anak di Mapolres Belu, NTT. (Foto TBN Polda NTT)

Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga disangkakan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Terhadap tersangka RS dan PK, penyidik menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka RM akan dilakukan penangkapan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.

 

Baca Juga: Konflik Upah Berujung Laporan Polisi, Yayasan Papa Miskin Dilaporkan ke Polres Lembata

“Kami ingin masyarakat, terutama anak-anak, merasa terlindungi. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Astawa.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap salah satu tersangka berinisial PK merupakan artis jebolan Indonesian Idol.

Polisi menyatakan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan korban. (TBN Polda NTT)

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X