Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga disangkakan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Terhadap tersangka RS dan PK, penyidik menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, tersangka RM akan dilakukan penangkapan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Baca Juga: Konflik Upah Berujung Laporan Polisi, Yayasan Papa Miskin Dilaporkan ke Polres Lembata
“Kami ingin masyarakat, terutama anak-anak, merasa terlindungi. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Astawa.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap salah satu tersangka berinisial PK merupakan artis jebolan Indonesian Idol.
Polisi menyatakan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan korban. (TBN Polda NTT)
Artikel Terkait
Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer
Rp 11 Miliar Menguap di Jalan Lamanabi–Latonliwo: Proyek CV Valentine Mandek di Angka 27 Persen
Polres Sikka Bantah Lamban Tangani Dugaan TPPO di Pub Eltras, Propam Selidiki Isu Bekingan dan Penganiayaan Anggota
Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat
Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo