hukum-kriminal

BAP Pengawas NTT Ungkap Dugaan Pelanggaran Upah dan Kontrak di RS Bukit Lewoleba

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:06 WIB
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan NTT memeriksa dugaan pelanggaran upah dan kontrak kerja tenaga kesehatan di RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata. (Foto/ Bernad Nara)

REPORTASENTT.COM, LEMBATA-  Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja di Rumah Sakit Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Pemeriksaan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tenaga kesehatan Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata.

Dalam pemeriksaan tersebut terungkap riwayat status kerja Agustina sejak mulai bekerja di RS Bukit Lewoleba pada 3 Januari 2014 sebagai karyawan percobaan. Setelah masa percobaan tiga bulan, pekerja kemudian diangkat sebagai karyawan kontrak pada 1 Mei 2014.

Kontrak kerja tersebut diperpanjang beberapa kali, antara lain pada 1 Mei 2015, 1 Maret 2016, dan 1 Maret 2017. Selanjutnya pembaruan kontrak kembali diterbitkan pada 1 April 2019.

Baca Juga: AKP Mahfud Resmi Jabat Kabag Ren Polres Flores Timur, Posisi Pengatur Perencanaan Kinerja Polisi Berganti

Pada 9 Januari 2023, pekerja menerima surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan tetap dengan masa kerja delapan tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2031.

Dalam BAP yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan NTT melalui petugas Petrus Payong, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak pekerja.

Pertama, pihak pengelola rumah sakit yang berada di bawah Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lembata sejak 2014 hingga sekarang.

Baca Juga: Polres Belu Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka PK Kembali Ditahan Usai Pulih

Kedua, pembayaran tunjangan hari raya (THR) disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketiga, setelah masa percobaan selesai pada 2014, pekerja tidak langsung diangkat sebagai karyawan tetap, tetapi diberikan status karyawan kontrak.

Selain itu, pekerja juga menjalani jam kerja lembur di luar jam kerja normal. Namun, hak atas upah lembur disebut belum dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: NTT dalam Bayang-bayang Perdagangan Orang, Aparat Akui Pengungkapan Jaringan Masih Jadi Tantangan

Pengawas ketenagakerjaan juga mencatat adanya keterlambatan pembayaran upah sejak November 2025 hingga saat ini.

Halaman:

Tags

Terkini