REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pemuda berinisial AP (22) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik mertuanya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Saat itu pelaku sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan, penangkapan dilakukan Tim Jatanras setelah polisi menelusuri laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan korban.
Baca Juga: Skandal Poppers di Polda NTT: Perwira Menengah Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta
“Tim Jatanras menemukan pelaku berada di sebuah lounge di wilayah Oesapa. Saat itu dia sedang bersama teman-temannya, kemudian langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Jumpatua dilansir TBN Polresta Kupang Kota, Senin (16/3/2026).
Menurut Jumpatua, saat hendak dibawa petugas, pelaku sempat melakukan perlawanan. Aparat kemudian mengendalikan situasi hingga pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
“Petugas sempat menghadapi perlawanan dari pelaku, namun situasi dapat dikendalikan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta untuk proses pemeriksaan,” kata dia.
Baca Juga: Limbah Cair Mengalir ke Permukiman, Operasional Dapur SPPG Ekasapta di Larantuka Ditangguhkan
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dari hasil penelusuran penyidik, AP diketahui pernah terlibat perkara serupa. Catatan kepolisian menunjukkan ia beberapa kali melakukan penggadaian maupun penjualan barang milik orang lain.
“Dalam catatan kami, pelaku pernah terlibat kasus yang mirip. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara,” kata Jumpatua.
Baca Juga: Polres Belu Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka PK Kembali Ditahan Usai Pulih
Perkara ini bermula ketika korban berinisial S meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK, untuk digunakan menunjang aktivitas kuliah. Motor tersebut kemudian dikuasai oleh AP yang merupakan suami PK.
Tanpa sepengetahuan korban, kendaraan itu dijual oleh AP kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.
Setelah mengetahui motornya tidak lagi berada di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.