REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Polsek Maulafa membubarkan sejumlah pesta syukuran wisuda mahasiswa IAKN Kupang yang berlangsung di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, Selasa (17/3/2026) dini hari.
Pembubaran dilakukan saat patroli cipta kondisi yang digelar jajaran Polsek Maulafa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah memerintahkan personel piket melakukan patroli setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Naimata, AIPTU Apner Manu, terkait rencana beberapa pesta syukuran wisuda mahasiswa.
Baca Juga: Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Patroli dipimpin KSPKT II Polsek Maulafa AIPDA Zety Tallo bersama anggota piket dan Bhabinkamtibmas setempat dengan menyasar sejumlah lokasi pesta.
Lokasi pertama yang didatangi berada di Kost Merah Putih RT 005 RW 002 Kelurahan Naimata. Polisi kemudian bergerak ke beberapa titik lain, yakni RT 006 RW 002, RT 004 RW 002, serta RT 002 RW 001 Kelurahan Naimata.
Di setiap lokasi, petugas memberikan imbauan kepada penyelenggara kegiatan sekaligus menghentikan acara secara persuasif.
Baca Juga: MBG Molor hingga Malam, BGN Hentikan Operasional Dua Dapur Gizi di Sulsel
Warga yang menghadiri pesta diminta membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Pemilik acara menerima imbauan tersebut dan menghentikan kegiatan. Situasi di seluruh lokasi yang didatangi polisi terpantau aman dan tertib.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengatakan patroli cipta kondisi dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Video Viral Polisi Berlutut di Tengah Massa Bersenjata di Manggarai, Cegah Perang Tanding Warga
“Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti pencurian ternak, balap liar, konsumsi minuman keras di jalan umum, hingga perkelahian antar kelompok,” kata Ferydilansir TBN Polresta Kupang Kota.
Ia menyebut masyarakat tetap dapat menggelar kegiatan hajatan, namun perlu mengurus izin keramaian di Polsek Maulafa serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan hajatan boleh dilaksanakan, namun penyelenggara perlu menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan lebih awal,” kata dia.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp375 Juta di Balik Kasus Poppers, Perwira Polda NTT Dinonaktifkan
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 yang mengatur batas waktu penyelenggaraan kegiatan atau hajatan.
Patroli dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya beberapa pesta syukuran wisuda mahasiswa IAKN Kupang yang digelar di sejumlah titik Kelurahan Naimata hingga dini hari.