hukum-kriminal

Kasus Dugaan Pencurian dan Intimidasi Jurnalis: Polda NTT Klaim Tak Temukan Mens Rea

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:12 WIB
Konferensi pers Polda NTT di Mapolda Kupang membahas hasil penyelidikan dugaan pencurian dan intimidasi jurnalis, Kamis sore, dihadiri pejabat dan awak media. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polda NTT menyampaikan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (19/3/2026) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Dirreskrimum Kombes Pol Sigit Hariyono, bersama sejumlah wartawan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kupang.

Dalam pemaparannya, Henry menilai peran media penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Baca Juga: Ketika Takbir Bersahut dengan Sirene: Lebaran Sunyi di Negeri Konflik Timur Tengah

 

Ia juga merespons berbagai isu yang berkembang dengan menekankan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan lapangan.

“Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini. Hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka berdasarkan fakta, bukan asumsi,” kata Henry, dikutip dari TBN Polresta Kupang Kota.

Henry menjelaskan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam peristiwa tersebut.

 

Baca Juga: Lebaran di Flores Timur, Harmoni Lintas Iman Menguat dalam Tradisi Halal Bihalal Adonara

 

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan berkaitan dengan upaya mengamankan kendaraan milik pelapor.

“Tidak ada niat mengintimidasi ataupun mengambil secara melawan hukum. Kendaraan diamankan agar tidak hilang saat situasi di lokasi cukup tegang,” katanya.

Ia menambahkan, sepeda motor yang dipersoalkan masih berada dalam kondisi aman dan dapat diambil oleh pemiliknya.

 

Baca Juga: Satar di Manggarai Timur, Lanskap Terasering yang Menawarkan Hening dan Harmoni Alam

Sementara itu, Sigit Hariyono menjelaskan laporan yang diterima kepolisian hanya berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Tidak terdapat laporan resmi terkait kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.

“Dari keterangan pelapor, saksi, serta bukti yang ada, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” kata Sigit.

 

Baca Juga: Polda NTT Kawal Ketat Kematian Fransiskus Asten, Scientific Crime Investigation Diandalkan Ungkap Fakta

Halaman:

Tags

Terkini