REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Tersangka berinisial Sary Doko (19) ditahan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT selama 20 hari, terhitung sejak 23 Maret hingga 11 April 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti terkait dugaan tindak pidana terhadap korban berinisial S.H.R. (14).
Baca Juga: Peduli Korban Erupsi Lewotobi, Alumni Sanctissima Trinitas Salurkan Bantuan ke Huntara Konga
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi serta hasil penyidikan yang berjalan sesuai prosedur.
“Penanganan perkara ini mengacu pada laporan yang masuk dan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara profesional,” kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Menurut dia, proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Peradilan Militer: Antara Hukum dan Instrumen Komando, Bukan Surga Aman bagi Prajurit
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak,” ujarnya.
Henry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap anak, segera laporkan kepada aparat,” katanya.
Baca Juga: BBM Ilegal 380 KL Disita TNI AL dari Kapal SPOB Kurnia Abadi 019, Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp5,58 Miliar
Perkara ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur, sekaligus memperlihatkan langkah penegakan hukum terhadap tersangka Sary Doko yang kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.