REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perselisihan antarwarga terkait penahanan sepeda motor akibat tunggakan iuran koperasi terjadi di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah RT 07/RW 03 dan sempat dilaporkan warga ke Polsek Kota Lama.
Sepeda motor milik salah satu anggota koperasi diamankan oleh sesama anggota sebagai jaminan atas keterlambatan pembayaran angsuran.
Baca Juga: Tengkorak Misterius di Pantai Nunsui, Polisi Selidiki Dugaan Kerangka Lama yang Muncul akibat Abrasi
Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oesapa Barat, Aipda Aspar, segera mempertemukan kedua pihak melalui mediasi untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.
Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, menjelaskan pendekatan persuasif menjadi langkah utama dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap konflik sosial. Setelah diberikan pemahaman terkait prosedur penyelesaian piutang, pihak yang menahan motor menyadari kekeliruannya dan menyerahkan kembali kendaraan tersebut secara sukarela,” kata Zainal.
Baca Juga: Di Balik Rencana Damai AS: Pentagon Kirim Ribuan Pasukan, Israel Gempur Teheran
Ia menambahkan, peran kepolisian di tingkat wilayah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi penghubung dalam mencari jalan keluar yang diterima semua pihak.
“Tugas Polri menjadi jembatan solusi. Penyelesaian melalui musyawarah seperti ini membantu menjaga situasi tetap kondusif,” lanjutnya.
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan keterlambatan angsuran secara kekeluargaan bersama ketua kelompok koperasi tanpa tindakan sepihak di kemudian hari.
Baca Juga: Drama Penahanan Eks Menag: KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai 5 Hari di Rumah
Kesepakatan damai tercapai setelah kendaraan yang sempat ditahan dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga konflik antaranggota koperasi di Oesapa Barat dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.