REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi seorang pemuda yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, berakhir damai setelah dimediasi aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) dini hari. Laporan warga diterima melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah. Informasi tersebut menyebutkan adanya keributan di sebuah rumah di sekitar Jalan Jalur 40, tepatnya di samping Gereja GBI Efrat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel piket yang dipimpin AIPDA Feri Sede untuk menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pemuda berinisial AP (26) dalam kondisi mabuk berat.
AP diketahui melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap kakaknya, NP (32). Selain itu, ia juga merusak sejumlah barang milik korban, seperti dispenser dan kompor di dalam rumah.
AKP Fery dalam keterangannya menyebutkan, anggota segera mengamankan situasi dan membawa AP ke Mapolsek Maulafa guna mencegah potensi konflik lebih lanjut.
Baca Juga: Tengkorak Misterius di Pantai Nunsui, Polisi Selidiki Dugaan Kerangka Lama yang Muncul akibat Abrasi
Setelah kondisi AP berangsur pulih, aparat kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak yang merupakan saudara kandung sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama. AP menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak lagi mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Baca Juga: Gubernur NTT Lantik 104 Kepala Sekolah, Soroti Tantangan Mutu dan Akses Pendidikan
NP menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat kejadian serupa tidak terulang.
Kedua pihak juga sepakat tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, ia siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Fery menjelaskan, pendekatan humanis menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik, khususnya yang melibatkan hubungan keluarga.