REPORTASENTT.COM, ATAMBUA- Tim Satuan Tugas Penyelundupan Polres Belu mengungkap dugaan gudang penyimpanan solar ilegal di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.10 WITA.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial YL (42) bersama kendaraan modifikasi dan puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak subsidi jenis solar.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Kota Atambua. Polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai lokasi pengisian bahan bakar.
Baca Juga: Polisi Telusuri Jaringan Mafia Solar Subsidi Usai Penangkapan Sopir Truk di Manggarai
Setelah diperiksa, di dalam bangunan terdapat 17 jerigen kapasitas 35 liter dengan isi rata-rata sekitar 30 liter per jerigen.
Selain jerigen, polisi menyita satu unit dump truck merah tanpa nomor polisi dan tanpa dokumen kendaraan.
Kendaraan itu telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan di sisi kiri dan kanan bodi, diduga untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Baca Juga: Perseteruan Keluarga Besar di Ile Boleng Berlanjut, Pihak Terlapor Siapkan Gugatan Balik
Petugas juga menemukan peralatan pendukung berupa selang hijau sepanjang sekitar satu meter dan corong biru yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
YL, warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, diamankan di lokasi saat melakukan pengisian solar menggunakan kendaraan tersebut.