Gudang Solar Ilegal di Atambua Terungkap, Polisi Amankan Pria dan Truk Modifikasi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 27 April 2026 | 19:47 WIB
Mobil dump truck merah dan sejumlah jerigen berisi solar subsidi diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus di Atambua, Belu. (Foto TBN Polda NTT)
Mobil dump truck merah dan sejumlah jerigen berisi solar subsidi diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus di Atambua, Belu. (Foto TBN Polda NTT)

Baca Juga: Niat Selamatkan Saudara, Pelajar 15 Tahun Tewas Terseret Arus di Bendungan Kali Manikin

 

Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. Penyidik juga menelusuri asal-usul solar yang ditemukan serta legalitas kendaraan yang digunakan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan penyalahgunaan BBM subsidi merugikan negara dan masyarakat karena menghambat distribusi kepada kelompok yang berhak menerima.

 

Baca Juga: Niat Selamatkan Saudara, Pelajar 15 Tahun Tewas Terseret Arus di Bendungan Kali Manikin



“Polda NTT bersama jajaran akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran distribusi BBM subsidi,” kata Henry.

Ia mengajak masyarakat tidak terlibat dalam penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar subsidi serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga distribusi agar tepat sasaran,” katanya.

 

Baca Juga: DWP DLH Flores Timur Gelar Aksi Bersih Lingkungan, Hidupkan Semangat Kartini 2026

Polda NTT memastikan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera dan mencegah kasus serupa di Kabupaten Belu maupun wilayah lain di Nusa Tenggara Timur.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X