REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Aparat Polresta Kupang Kota membubarkan arena judi sabung ayam di kawasan Boemopu, belakang SMPN 10 Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (27/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita enam ekor ayam aduan beserta sejumlah taji yang digunakan dalam perjudian.
Operasi penertiban dipimpin Kasubnit Dalmas Sat Samapta Polresta Kupang Kota Aiptu Hendrik Markus bersama Aiptu Hendrik Makin dengan dukungan personel BKO Dit Samapta Polda NTT.
Baca Juga: Warga Nubalema Adonara Tengah Rayakan Idul Adha dengan Bantuan Kurban Julie Laiskodat
Lokasi perjudian diduga telah lama meresahkan warga karena berada tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Saat personel gabungan tiba di lokasi, para pelaku dan penonton langsung melarikan diri meninggalkan arena sabung ayam.
Polisi kemudian menyisir area sekitar dan menemukan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di tempat kejadian.
Kasat Samapta Polresta Kupang Kota AKP Stevenson Albertino Bessie mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
“Begitu anggota tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan enam ekor ayam aduan dan taji yang digunakan dalam perjudian,” kata Stevenson, Kamis (28/5/2026).
Menurut Stevenson, aktivitas perjudian tersebut dinilai mengganggu ketertiban warga dan berpotensi memberi dampak buruk karena berlangsung dekat fasilitas pendidikan.
Baca Juga: Tuntutan Adat Menguat, Kapolresta Kupang Kota Pastikan Kasus Kematian YB Diusut Transparan
“Penertiban ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami mengimbau warga tidak memfasilitasi ataupun terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” katanya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Kota Kupang.