hukum-kriminal

Pelaku Pencurian HP di Manggarai Ditangkap Polisi

Sabtu, 2 Maret 2024 | 01:50 WIB
Foto ilustrasi pencuri ditangkap. (Foto by Canva/ desain Tim Reportase NTT)

REPORTASENTT.COM, RUTENG- Unit Jatanras dan anggota Polsek Cibal Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (hp). Pelaku yang diamankan adalah FMP, seorang pria berusia 19 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Kalo, Desa Tehong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku pencurian dua unit handphone berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Cibal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Korbannya adalah Petrus Kari, seorang Guru PNS (55) yang tinggal di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Kejadian terjadi di rumah korban di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Dampingi Presiden Joko Widodo, Menteri AHY Ikut Saksikan Progres Pembangunan Infrastruktur IKN

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, Samsung Galaxy J7 Duo warna biru navi dan sebuah handphone Samsung Galaxy A05 warna hijau.

Dilansir media ini melalui situs resmi Polres Manggarai, kronologi kejadian menyebutkan bahwa pada Rabu tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku melakukan pencurian di rumah korban. Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, anggota Polsek Cibal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Cibal. Petugas kemudian segera menangkap dan mengamankan pelaku ke Polres Manggarai.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui aksi pencurian itu. Pelaku meriwayatkan, awalnya ia mengajak temannya pergi ke rumah nenek temannya di Pagal, Kecamatan Cibal. Namun, di sekitar pagal, pelaku memiliki niat untuk mencuri. Dengan memanfaatkan kondisi sepi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan paku.

Baca Juga: Indonesia Pelajari Kesuksesan Penerapan Pemerintahan Digital Britania Raya

Pelaku berhasil mengambil dua unit handphone yang disimpan di samping tempat tidur korban, saat korban sedang tidur.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Manggarai dan akan dihadapkan pada hukum atas pelanggaran pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Langkah selanjutnya adalah proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak berwajib terkait kasus ini.

Tags

Terkini