REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Seorang pria berinisial S diduga membakar rumah miliknya di Jalan Oebon, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (5/6/2026) malam.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp70 juta dan sejumlah dokumen penting milik keluarga ikut hangus terbakar.
Informasi kebakaran diterima personel Polsek Maulafa yang kemudian bergerak menuju lokasi kejadian.
Baca Juga: Kapolda NTT Ultimatum Pembuat Senpi Rakitan: Hentikan Sekarang atau Berhadapan dengan Hukum
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku, sementara proses pemadaman dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang hingga api berhasil dikendalikan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan sebelum kejadian terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Terduga pelaku juga diketahui baru saja mengalami kekalahan saat bermain judi dengan nilai sekitar Rp1.280.000.
Setelah pulang ke rumah, terduga pelaku disebut mencari istrinya untuk meminta uang. Namun sang istri tidak berada di rumah karena sedang mengikuti ibadah di kediaman keluarganya.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis FH UNWIRA, Wagub NTT Tekankan Penegakan Hukum dan Integritas Birokrasi
Menurut keterangan saksi, terduga pelaku sempat meminta uang untuk membeli bensin dengan alasan akan membakar rumah. Permintaan tersebut tidak dipenuhi dan tidak lama kemudian api terlihat membesar dari dalam rumah.
Saksi juga melihat terduga pelaku berada di depan rumah saat kebakaran berlangsung. Di hadapan warga sekitar, terduga pelaku disebut mengakui telah membakar rumah tersebut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan pembakaran yang dilakukan sendiri oleh pemilik rumah.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis FH UNWIRA, Wagub NTT Tekankan Penegakan Hukum dan Integritas Birokrasi
"Iya benar, ada kasus kebakaran rumah yang diduga dilakukan pemiliknya sendiri. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui membakar rumah menggunakan korek kayu, dengan terlebih dahulu membakar kasur di ruang tamu, kemudian api merembet ke lemari pakaian di kamar hingga menghanguskan sebagian besar bangunan beserta isinya," kata AKP Fery Nur Alamsyah.
Selain menghanguskan bangunan rumah, kebakaran tersebut turut memusnahkan sejumlah surat berharga milik keluarga. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
AKP Fery mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Maulafa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.