hukum-kriminal

Terduga Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sikka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 | 22:39 WIB
Mapolres Sikka.

 

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait belum ditahannya terduga pelaku berinisial BB (74).

Kepolisian Resor Sikka kemudian memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut.

Penjelasan itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus.

 

Baca Juga: Petani di Sikka Ditemukan Tewas di Kebun Mete, Diduga Jadi Korban Serangan Babi Hutan

 

Polres Sikka menyebut setiap tahapan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum sehingga seluruh tindakan penyidik memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga menyampaikan penyidik tetap memproses laporan yang diterima dan tidak menghentikan penanganan perkara.

"Kami memahami perasaan korban dan keluarga korban. Namun seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Leonardus Tunga, menyampaikan penjelasan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.

 

Baca Juga: Muhammad Qodari Nilai Teddy Indra Wijaya Layak Menjadi Panutan bagi Taruna Akmil



Menurut kepolisian, penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena telah ada laporan polisi atau desakan dari masyarakat.

Tindakan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Penyidik juga tidak dapat mendahului proses pembuktian demi mempercepat penanganan perkara.

 

Baca Juga: Saat Sopi Ambil Alih Akal Sehat, Seorang Istri Jadi Korban KDRT di Kupang

 

Halaman:

Tags

Terkini