hukum-kriminal

Tim Resmob Serigala Polres Kupang Jemput Pelaku DPO yang Menyerahkan Diri

Sabtu, 9 Maret 2024 | 22:57 WIB
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pencurian sapi di Desa Oelpuah, tanggal 11 September 2023 lalu, akhirnya menyerahkan diri.

Pada, Jumat (8/3/2024) siang, pelaku dijemput oleh tim Resmob Serigala Polres Kupang untuk dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, membenarkan adanya penyerahan diri pelaku yang berinsial EL ini.

Baca Juga: BDD 2024, Menparekraf Sandiaga: Berikan Wadah bagi Developer

Dilansir media ini melalui Tribratanewskupang, EL merupakan salah satu dari empat terduga pelaku Pencurian Sapi milik Obet Haumeni sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak yang terjadi di Desa Oelpuah tanggal 11 September 2023 lalu, setelah tiga pelaku lainnya MB, YSU dan JR sudah menjalani proses penyidikan dan penuntutan.

"Kami mendapat informasi dari kepala desa Oelpuah, Decky Tapen. Bahwa EL mau menyerahkan diri, kami pun menjemputnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan," terang Iptu Elpidus. 

EL saat ini sudah diamankan diruang tahanan Polres Kupang guna menjalani proses penyidikan.

Tags

Terkini