REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Polres Manggarai Barat menghentikan seluruh aktivitas warga di kawasan sengketa Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, setelah bentrokan antara warga Kampung Rareng dan Kampung Mbehal kembali terjadi.
Kawasan yang diperebutkan kedua kelompok masyarakat ditetapkan dalam status quo hingga proses mediasi dan penanganan hukum selesai dilakukan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah bentrokan susulan yang berpotensi dipicu aktivitas di lokasi sengketa.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menyampaikan larangan berlaku bagi seluruh warga dari kedua kampung tanpa pengecualian.
“Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kawasan sengketa Lengkong Warang kami tetapkan dalam status quo,” kata Christian, Jumat (31/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, warga Kampung Mbehal maupun Kampung Rareng tidak diperbolehkan melakukan aktivitas ataupun pergerakan fisik di area yang menjadi objek sengketa.
“Seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara demi mencegah gesekan antarkelompok,” katanya.
Baca Juga: Seorang Ibu di Sikka Menghilang, Surat untuk Suami dan Anak- anak Ungkap Motif Kepergian
Larangan tersebut telah disampaikan langsung kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat dari kedua kampung melalui dialog terpisah yang digelar aparat kepolisian sebagai upaya meredam ketegangan.
Selain menghentikan aktivitas di lapangan, kepolisian juga terus melakukan pengamanan dan pendekatan kepada kedua kelompok masyarakat agar penyelesaian konflik berlangsung melalui mekanisme mediasi dan jalur hukum.
Christian meminta seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat.
Baca Juga: Polisi Periksa 14 Saksi dalam Kasus Tewasnya Pasutri WN China di Pulau Kelor- Labuan Bajo
“Proses hukum terkait insiden bentrokan akan ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.
Lengkong Warang merupakan kawasan yang berada sekitar 30 menit perjalanan darat dari Kota Labuan Bajo.