REPORTASENTT.COM, KUPANG- Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY yang dipimpin Dansatgas Mayor Inf Trijuang Danarjati, S.A.P., kembali menggagalkan aksi penyelundupan 6 karung beras merek Manu Vitoria lebel Timor Leste, di wilayah yurisdiksi Indonesia tepatnya di hutan larangan gurugu, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat perbatasan RI-RDTL, Minggu (17/3/2024).
Menurut Danpos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari Dansi Intel Satgas Yonif 742/SWY Sertu Budi Butar Butar tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi hutan larangan gurugu di desa Maumutin.
Menurut Danpos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari Dansi Intel Satgas Yonif 742/SWY Sertu Budi Butar Butar tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi hutan larangan gurugu di desa Maumutin.
Menyikapi informasi tersebut, dilaksanakan Patroli dan Ambus di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.
Baca Juga: Penyelundupan 6 Karung Beras di Perbatasan RI-RDTL Digagalkan Satgas Yonif 742/SWY
Kegiatan Patroli dipimpin Ba Fourir Kipam II Serda Vinsensius Ema dan ikut dalam patroli Brigpol Juventus Gempang (Pos Pam Turiscain). Setelah memasuki hutan gurugu, di TKP Tim Patroli menemukan tumpukan 6 karung beras tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar.
Kegiatan Patroli dipimpin Ba Fourir Kipam II Serda Vinsensius Ema dan ikut dalam patroli Brigpol Juventus Gempang (Pos Pam Turiscain). Setelah memasuki hutan gurugu, di TKP Tim Patroli menemukan tumpukan 6 karung beras tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar.
Dan Pos menyampaikan, beras tersebut duduga dari hasil kejahatan dan, atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal, maka beras tidak bertuan tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Turiscain.
"Mengingat 6 karung beras yang beratnya 120 Kg, ditemukan di daerah/kawasan kepabeanan langkah selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan atau penegakan hukum selanjutnya," utur Danpos Turiscain.
"Mengingat 6 karung beras yang beratnya 120 Kg, ditemukan di daerah/kawasan kepabeanan langkah selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan atau penegakan hukum selanjutnya," utur Danpos Turiscain.