Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 11 Maret 2024 | 23:34 WIB
Foto/ Puspen TNI
Foto/ Puspen TNI

 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pelaksanaan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer (Pom) TNI ini akan digelar sepanjang tahun 2024, dan dilaksanakan baik dalam bentuk Operasi mandiri maupun Operasi gabungan, sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya pada upacara pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TNI tahun 2024 yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.IP., bertempat di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

Panglima TNI mengatakan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi tahun 2024 ini merupakan program kerja Polisi Militer TNI yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan disiplin seluruh prajurit dan PNS TNI.
 
 
"Saya berharap pelaksanaan kedua operasi ini dapat dikembangkan ke arah peningkatan profesionalitas petugas dan subyek hukum, melalui upaya edukasi yang intensif," ujar Panglima TNI.
 
Lebih lanjut Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwasanya angka pelanggaran pada Operasi Gaktib Polisi Militer tahun 2023 mengalami sedikit kenaikan 0,76 persen dari tahun 2022, yaitu dari 1.040 pelanggaran menjadi 1.048. Sedangkan angka perkara saat Operasi Yustisi Polisi Militer tahun lalu mengalami penurunan cukup signifikan 18,98 persen dari tahun 2022, yaitu dari 1.101 menjadi 892 perkara.
 
"Kita semua berharap agar pada tahun 2024 ini, seluruh prajurit dan PNS TNI dapat meningkatkan kedisiplinannya dan lebih sadar hukum. Sehingga, hal ini akan berimplikasi pada menurunnya angka pelanggaran dan perkara pada Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi," pungkas Panglima TNI. (Puspen TNI).

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X