REPORTASENTT.COM, BORONG- Seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tega menghabisi nyawa tanta kandung sendiri, di kampung Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu (24/3/2024).
Pelaku FA (29) saat ini juga sudah diamankan oleh anggota Polsek Lamba Leda Utara, Polres Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui melalui Kanit Pidum IPDA Farrel Leondy menjelaskan, menyampaikan, Korban LL (60) dianiaya oleh keponakannya sendiri.
IPDA Farrel meriwayatkan, kronologi kejadian saat itu pada Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul. 11.00 Wita, Polsek Lamba Leda Utara mendapat Informasi dari Kepala Desa Golo Mangung.
" Informasi yang kami peroleh dari kepala desa bahwa telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku FA terhadap korban LL dikampung Wae Tua Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur," demikian IPDA Farrel, dilansir melalui laman Humas Polri.
Berdasarkan keterangan saksi FN (43), saat itu dirinya pulang menimba air di sungai. Saksi melihat korban yang saat itu sudah tergelatak disebelah dapur dengan posisi tengkurap dan, mengeluarkan banyak darah. Karena kaget, Saksi kemudian berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
"Dikatakan saksi bahwa saat saksi menemukan korban yang tergeletak disamping dapur, saksi tidak melihat pelaku di sekitar TKP. Sehingga kemudian saksi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga," kata IPDA Farrel
Ia menambahkan, warga kemudian secara berbondong-bondong datang dan melihat korban. Saat korban diangkat dari TKP oleh warga, korban telah meninggal dunia.
Warga kampung Wae Paci kemudian segera mencari keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan disampung Gereja Setasi Wae Tua.
Warga kampung Wae Paci kemudian segera mencari keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan disampung Gereja Setasi Wae Tua.
Baca Juga: Tiga Bulan Penjara, Kades Tuakepa Harapkan Kasus- kasus Tindak Pidana Pemilu Lain Segera Diproses
Pelaku pada saat ditemukan, sedang berdiri dan memegang sebilah parang yang diduga parang tersebut digunakan ketika menghabisi korban.
Saat warga hendak menangkap pelaku, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga warga kampung Wae Tua dibawa kordinasi atau kendali Kepala Desa Golo Mangung langsung mengamankan pelaku dengan mengikat kedua kaki, dan kedua tangan pelaku dengan menggunakan tali nilon, pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan di Mapolsek Lamba Leda Utara.
Setelah di amankan di Mapolsek, Polsek Lamba Leda Utara berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang terhadap pelaku.
Saat warga hendak menangkap pelaku, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga warga kampung Wae Tua dibawa kordinasi atau kendali Kepala Desa Golo Mangung langsung mengamankan pelaku dengan mengikat kedua kaki, dan kedua tangan pelaku dengan menggunakan tali nilon, pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan di Mapolsek Lamba Leda Utara.
Setelah di amankan di Mapolsek, Polsek Lamba Leda Utara berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang terhadap pelaku.
Personil Polsek Lamba Leda kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdata dalam data dan pengawasan Puskesmas dampek sejak tahun 2020 dan pelaku juga pernah menhgabisi nyawa terhadap adik kandungnya pada Januari 2024.