REPORTASENTT.COM, MATARAM- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian marak di tanah air.
Kepolisian, hingga Lembaga peduli masyarakat dari berbagai daerah pun menyerukan dan mengutuk tindakan kejahatan manusia tersebut.
Baru- baru ini, Ditreskrimum Polda NTB berhasil menungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Modus perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur pun dilakukan para pelaku.
Hingga upaya mereka pun terhenti ditangan Kepolisian dan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AS (Pria), MS dan HW (Wanita) itu ditetapkan jadi tersangka.
Dalam Konferensi pers, Rabu (08/05) Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., Saat menjelaskan dari keterangan korban yang diterima Pihaknya saat melaporkan kasus ini pada 24 April tahun 2024 yang lalu.
Baca Juga: Optimalisasi Personel dan Kolaborasi Maksimal, Asistensi Polda NTT untuk Sukseskan Pilkada 2024
Para Korban dijanjikan untuk bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah 130 juta rupiah hingga 140 juta rupiah kepada para tersangka.
Namun setelah menunggu begitu lama dan tidak mendapat kejelasan terkait pemberangkatan ke australia, para korban kemudian melaporkan hal ini kepihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.